Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria di Desa Sempu, Kediri
Pada 2014, terjadi letusan Gunung Kelud yang menyebabkan masyarakat di Dusun Sempu tidak lagi diterbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan oleh pemerintah meskipun sejak 1973 masyarakat Sempu telah membayar Iuran Pembangunan Daerah (IPPEDA) dan SPPT.
Saat itu, wilayah Desa Sempu diklaim sebagai Kawasan Perhutani KPH Kediri yang menyebabkan masyarakat menjadi resah. Hal ini karena klaim Perhutani KPH Kediri, lalu perihal ini direspon oleh Kepala Desa Sempu yang mengajukan permohonan inventarisasi penguasaan tanah kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Bupati Kediri. Oleh karena itu, prototipe ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah ketimpangan struktur penguasaan tanah yang terjadi.